TARAKAN– Maraknya guru yang berhadapan dengan proses hukum saat memberikan tindakan disiplin kepada siswa dinilai menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut memunculkan dorongan agar pemerintah segera menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum lebih jelas bagi tenaga pendidik tanpa mengesampingkan hak-hak anak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, mengatakan guru tidak seharusnya dihantui rasa takut ketika menjalankan tugas mendidik selama tindakan yang dilakukan masih berada dalam koridor pembinaan dan tidak mengarah pada kekerasan.
“Persoalan hari ini adalah banyaknya guru-guru mengalami persoalan hukum saat menindak siswa dalam rangka pendidikan. Saya kira perlu adanya regulasi untuk menetapkan batas koridor dalam mendidik agar para guru tidak rawan dikriminalisasi,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Menurut Simon, perubahan pola pendidikan membuat tantangan yang dihadapi guru saat ini jauh berbeda dibandingkan sebelumnya. Akibatnya, banyak guru menjadi ragu memberikan pembinaan karena khawatir berujung pada persoalan hukum.
“Kalau guru mendisiplinkan siswa dengan cara yang masih wajar, menurut saya sangat disayangkan apabila langsung diproses secara hukum. Dulu kita juga pernah dipukul penggaris atau dijemur sebagai bagian dari pembinaan dan itu membentuk kedisiplinan. Sekarang kondisinya berbeda karena banyak orang tua yang tidak lagi bisa menerima cara-cara seperti itu,” katanya.
Dia menilai kondisi tersebut berpotensi berdampak pada kualitas pendidikan. Menurutnya, keterbatasan ruang gerak guru dalam mendisiplinkan siswa dapat memengaruhi proses pembentukan karakter maupun kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, Simon mendorong pemerintah bersama DPR RI menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi guru. Menurutnya, penyusunan aturan tersebut perlu melibatkan para tenaga pendidik agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Perlu ada formulasi kebijakan yang benar-benar melindungi guru dalam menjalankan tugasnya. Masukan dari guru-guru di seluruh Indonesia harus menjadi dasar agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Simon menegaskan, perlindungan terhadap guru tidak berarti mengabaikan hak-hak anak yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurutnya, diperlukan batas yang jelas antara tindakan pembinaan dan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan.
“Harus ada garis yang tegas. Mana tindakan mendidik yang masih bisa dibenarkan dan mana yang sudah masuk kategori kekerasan. Itu yang harus diperjelas dalam regulasi,” tegasnya.
Dia mengungkapkan hingga kini belum ada laporan mengenai kasus kriminalisasi guru di Kota Tarakan. Namun, langkah antisipasi tetap diperlukan agar hubungan antara sekolah, guru, dan orang tua tetap berjalan harmonis.
Selain itu, Simon mengingatkan guru agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak memberikan tindakan disiplin karena dipengaruhi emosi maupun persoalan pribadi.
“Guru juga harus tetap profesional. Jangan sampai mendisiplinkan siswa karena emosi atau persoalan pribadi. Semua harus sesuai aturan dan batas kewajaran,” katanya.
Dia berharap apabila terjadi persoalan antara guru dan orang tua, penyelesaiannya dapat diutamakan melalui musyawarah di lingkungan sekolah sebelum menempuh jalur hukum.
“Kita harapkan setiap persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat sekolah. Jangan langsung dibawa ke kepolisian. Kalau sudah sampai ke proses hukum berarti komunikasi sudah tidak menemukan jalan keluar. Karena itu, saling memahami antara guru dan orang tua menjadi hal yang sangat penting,” pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


