spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maling Walet Diringkus Polisi

TANA TIDUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tana Lia Kabupaten Tana Tidung (KTT) berhasil meringkus pelaku pencurian sarang burung walet berinisial MSR (18) warga RT. 05, Desa Tanah Merah Barat, Kecamatan Tana Lia.

Kapolres Tana Tidung, AKBP Didik Purwanto, melalui Kapolsek Tana Lia, IPDA Hendra Tri Susilo mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan identitas pelaku, kepolisian kemudian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya, yang berada di Desa Tanah Merah Barat, Kecamatan Tana Lia,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak banyak berkutik saat didatangi oleh aparat. Pasalnya, pencurian sarang burung wallet ini dilakukan pada malam hari dengan menggunakan sandak untuk membuka papan pada gedung sarang burung walet.

Selanjutnya tersangka menggunakan tas punggung untuk menyimpan sarang burung walet hasil curiannya, kemudian menggunakan handphone miliknya sebagai senter untuk penerangan agar mempermudah melakukan aksi pencurian.

“Keterangan tersangka pernah melakukan pencurian sarang walet pada tiga lokasi,” tuturnya.

Baca Juga:   Akhir Tahun 2023, Pembangunan Puspem KTT Ditarget Rampung 60 Persen

Hingga saat ini pelaku bersama barang bukti  berupa satu buah Sandak, tas punggung warna coklat, handphone, serta 69 keping sarang burung walet diamankan di Polsek Tana Lia, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas dia.

Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian terhadap pemilik sarang burung wallet, dan jika dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp 12,3 juta. (tin)

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER