TENGGARONG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa MAB dalam perkara pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (25/2/2026). Putusan tersebut langsung memicu kekecewaan dari keluarga korban.
Bagi para wali santri, hukuman tersebut dinilai belum sebanding dengan penderitaan tujuh anak yang menjadi korban dalam perkara ini.
“Terus terang kami keberatan dan tidak puas dengan putusan ini. Dalam bayangan kami, hukumannya bisa mencapai 20 tahun,” ujar salah satu wali korban usai persidangan.
Keluarga menilai majelis hakim seharusnya mempertimbangkan jumlah korban yang mencapai tujuh orang. Mereka mempertanyakan mengapa hukuman tidak lebih berat, mengingat dampak psikologis yang dialami para korban.
“Satu korban saja bisa dihukum 15 tahun, ini nyata ada tujuh korban, mengapa hukumannya tetap segitu,” ucapnya.
Mereka juga menyoroti rentang waktu kejadian. Laporan pertama disampaikan ke aparat pada 8 Agustus 2025. Namun berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa disebut berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Dalam persidangan, disebut seolah-olah kejadian terjadi pada 2024.
“Hal-hal seperti ini yang membuat kami semakin tidak puas,” katanya.
Kuasa hukum korban, Sudirman dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan sikap keluarga yang merasa putusan belum mencerminkan rasa keadilan.
Ia menyebut dugaan serupa telah muncul sejak 2021, tetapi saat itu hanya satu korban yang berani melapor sehingga perkara sulit berkembang. Pada 2025, delapan laporan masuk dan tujuh korban bersedia memberikan kesaksian di hadapan penegak hukum.
“Secara tegas kami menyatakan bahwa keluarga korban sangat tidak puas dengan putusan tersebut,” ujarnya.
Sudirman juga menyoroti adanya nama pihak lain yang dalam persidangan disebut berulang kali memanggil, menjemput, dan mengantar korban bertemu terdakwa. Namun hingga kini, pihak tersebut belum diproses dalam perkara yang sama.
“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin seseorang mau terus mengantar dan menjemput korban jika tidak mengetahui atau terlibat dalam situasi tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati menyatakan puas atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menolak dalih gangguan seksual sebagai alasan pemaaf maupun pembenar dan menilai perbuatan dilakukan secara sadar.
Majelis juga mengabulkan restitusi bagi para korban dengan nilai berbeda-beda, mulai dari puluhan juta rupiah. Terdakwa diberi waktu satu bulan, dengan perpanjangan satu bulan, untuk membayar. Jika tidak dipenuhi, harta dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Kami menyatakan puas dengan putusan tersebut, karena pada prinsipnya hakim telah mengambil alih dan mempertimbangkan seluruh argumentasi penuntut umum dalam tuntutan kami sebelumnya,” tutup JPU. (MK)
Editor: Agus S


