Mahasiswa Tarakan Gelar Aksi Besok, Bawa 6 Tuntutan ke DPRD

TARAKAN — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Penggugat Amanah Rakyat (Gampar) akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Tarakan, besok Senin, (6/4/2026). Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 50 hingga 100 massa dari berbagai organisasi mahasiswa dan kepemudaan.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Gibran, mengatakan pihaknya telah menyiapkan enam tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi tersebut, khususnya terkait kinerja dan kebijakan DPRD Provinsi Kalimantan Utara. “Tuntutan pertama, kami meminta seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan serta mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Gibran, Minggu (5/4/2026).

Selanjutnya, massa aksi menuntut DPRD Kaltara untuk membatalkan sekaligus mengevaluasi anggaran makan dan minum yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat. “Kami juga mendesak agar prinsip efisiensi anggaran dijalankan sebagaimana amanat pemerintah pusat,” katanya.

Pada tuntutan ketiga, aliansi Gampar meminta agar anggaran makan minum tersebut dialihkan ke sektor pendidikan di Kalimantan Utara. “Hal ini demi mendukung tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucapnya.

Kemudian, pada tuntutan keempat, massa meminta DPRD Kaltara memperbaiki website resmi dengan menghadirkan transparansi melalui publikasi dokumen RAPBD, APBD, serta JDIH agar dapat diakses masyarakat luas. Untuk tuntutan kelima, mereka mendesak agar Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas.

Sementara tuntutan keenam, aliansi ini meminta Fraksi Partai Gerindra di tingkat provinsi maupun pusat untuk mengusulkan pergantian ketua DPRD agar kinerja lembaga dapat berjalan lebih baik. Gibran menambahkan, aksi ini akan melibatkan 19 lembaga, mulai dari BEM universitas, BEM fakultas, BPM hingga organisasi kepemudaan seperti HMI dan lainnya. “Aksi dipusatkan di Gedung DPRD Kota Tarakan, karena kami juga menyoroti anggaran di tingkat kota,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER