Lewat Gerai PIJAR, Pemkab Kukar Dorong Perempuan Mandiri Secara Ekonomi

TENGGARONG – Melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar meluncurkan program Gerai Berkah PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga) yang diberi nama PIJAR (Perempuan Inspiratif Jual Asa dan Rasa) pada Sabtu (2/8/2025).

Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno menjelaskan, PIJAR merupakan bentuk nyata dukungan Pemkab Kukar dalam mendorong perempuan mandiri secara ekonomi.

“Kita berharap mereka yang memproduksi makanan atau produk lainnya di bawah Program PEKKA bisa memanfaatkan gerai ini,” ungkapnya.

Gerai PIJAR akan menjadi tempat pemasaran berbagai produk UMKM berbasis rumah tangga, mulai dari makanan olahan, hasil kerajinan, hingga produk berbasis ikan yang turut didorong bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar.

“Kita dorong produk-produk berbasis ikan. Ini juga bagian dari program Gemar Makan Ikan yang berdampak pada peningkatan intelektual dan pencegahan stunting di Kukar,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, DP3A juga telah berkoordinasi dengan DPMPTSP Kukar untuk memfasilitasi perizinan usaha bagi para pelaku usaha perempuan yang tergabung dalam program ini. “Kita juga menggandeng toko-toko retail untuk membangun komunikasi dalam rangka membuka outlet atau titik pemasaran bersama,” terangnya.

Program ini akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kukar. Hero mengungkapkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan para camat agar PIJAR dapat difasilitasi di setiap kelurahan.

“Ini baru pertama kali kita launching, tapi akan kita hadirkan di semua kecamatan. Sudah kami komunikasikan dengan para camat agar setiap kelurahan bisa memfasilitasi kehadiran Gerai PIJAR,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan lanjutan, DP3A juga berkomitmen untuk memberikan fasilitas peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana (sapras) bagi pengelolaan gerai.

“Kami sudah membangun komunikasi dengan seluruh stakeholder, agar produk-produk perempuan kepala keluarga ini bisa memiliki daya saing dan berdampak pada peningkatan kualitas hidup keluarga mereka,” tutup Hero. (adv)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER