TARAKAN – Tim gabungan BNNP Kalimantan Utara dan Bea Cukai Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,039 kilogram di Pelabuhan Speed Boat Tengkayu I, Kota Tarakan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur laut Nunukan–Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Tatar Nugroho menyebut laporan itu menyatakan adanya pengiriman sabu menggunakan speed boat. Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil menangkap seorang kurir bernama Syachril alias Boneng (30), warga Nunukan, saat turun dari speed penumpang Sadewa Gemilang membawa ransel hitam.
Dari ransel itu, petugas menemukan satu bungkus teh Cina berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,039 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti handphone, tiket, tas ransel, dan kantong plastik.
Pemeriksaan awal menunjukkan Boneng berperan sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Edi di Nunukan. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada penerima di Tarakan yang dikenal dengan panggilan “Jagonya.”
“Jaringan ini masih kami kembangkan. Kami juga berkoordinasi dengan BNNK Nunukan untuk mengejar pelaku lain,” ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho, Minggu (26/10/2025).
Boneng kini diamankan di Kantor BNNP Kaltara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. “Tim gabungan masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas di Nunukan maupun Tarakan,” tutupnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


