spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran PPS di Tarakan Diperpanjang hingga 11 Mei 2024

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Sabtu (11/5/2024). Sebelumnya KPU Tarakan membuka pendaftaran anggota PPS mulai 2 hingga 8 Mei 2024.

Anggota KPU Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Hendry menjelaskan, ada beberapa kelurahan yang belum mencapai dua kali kebutuhan. Alhasil, KPU Tarakan memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran PPS.

Adapun kelurahan yang belum mencapai kuota pendaftar di antaranya Kelurahan Karang Balik, Karang Rejo, Kampung I Skip, Sebengkok, Selumit, Selumit Pantai, Lingkas Ujung, Gunung Lingkas, Kampung Empat, Kampung Enam, Pantai Amal, Mamburungan, Mamburungan Timur, dan Juata Laut.

“Ada beberapa kelurahan yang belum mencapai dua kali kebutuhan, karena memang ada estimasi perpanjangan kami ambil opsi itu, hanya kelurahan yang belum mencapai dua kali kebutuhan,” ucapnya di Tarakan, Kamis (9/5/2024).

Hingga batas akhir pendaftaran pada Rabu (8/5/2024) pukul 23.59 WIB, KPU Tarakan mencatat sudah ada 109 pendaftar PPS di seluruh kelurahan di Tarakan.

Baca Juga:   Norhayati Andris Resmi Pindah Partai dari PDIP ke Gerindra

Sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU Tarakan merencanakan merekrut anggota PPS sebanyak 60 orang atau 3 orang per kelurahan. Di Tarakan, terdapat 20 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan.

Persyaratan menjadi anggota PPS antara lain adalah Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi. Mereka juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Tidak boleh menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPS (desa/kelurahan), memiliki pendidikan minimal SLTA sederajat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, mereka tidak boleh pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

Setelah masa perpanjangan pendaftaran selesai, akan dilakukan pemeriksaan persyaratan administrasi atau verifikasi administrasi (verdim) mulai 3 hingga 12 Mei 2024.

Mereka yang lolos verdim berhak mengikuti seleksi tertulis (CAT) dengan jadwal pada tanggal 15 hingga 18 Mei 2024.

“Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran bisa hubungi helpdesk 085350285565 atau bisa DM ke Instagram KPU Tarakan,” pungkasnya.

Baca Juga:   Bawaslu Tarakan Perpanjang Pendaftaran PTPS hingga 8 Januari 2024

Penulis: Ade Prasetia

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER