Luncurkan Sibrataku, Pemprov Kaltara Perkuat Tata Kelola Pajak Alat Berat

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, memperkuat tata kelola pajak alat berat melalui digitalisasi identifikasi dan monitoring. Upaya ini ditandai dengan peluncuran Sistem Barcode Alat Berat Kalimantan Utara (SIBATARAKU) oleh Sekretaris Daerah, H. Denny Harianto.

Peluncuran aplikasi ini dirangkaikan dengan Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak bagi pelaku usaha yang beroperasi di Kaltara. Disamping itu, kegiatan  ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha dalam meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

“Dengan pengawasan yang semakin modern dan layanan yang semakin mudah, kepercayaan antara pemerintah daerah dan dunia usaha akan semakin kuat,” ujar Denny, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kaltara.

Sejumlah sektor perpajakan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB), memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

“Seperti jalan yang dilalui, sekolah tempat anak-anak kita belajar, serta fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat, semuanya tidak terlepas dari kontribusi pajak,” jelas Denny.

Denny menjelaskan, SIBATARAKU hadir untuk memastikan alat berat yang beroperasi di Kaltara dapat terdata dan terpantau secara lebih akurat. Hal ini dinilai penting mengingat aktivitas pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan pembangunan infrastruktur di Kaltara menggunakan alat berat dalam jumlah besar.

“Sibrataku, bukanlah beban tambahan. Sistem ini justru memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum dalam pendaftaran alat berat,” ujarnya.

Melalui sistem ini, setiap pemindaian dan pemeriksaan dapat terekam sehingga proses pengawasan menjadi lebih transparan dan akuntabel. (*)

Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER