Kukar Siap Cetak Petani Milenial, Program Magang Nasional Jadi Pintu Regenerasi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap memanfaatkan momentum peluncuran Program Magang Nasional Berbayar yang akan dimulai Oktober 2025. Program yang digagas pemerintah pusat ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun regenerasi petani muda dan memperkuat sektor pangan daerah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyebutkan bahwa magang nasional yang menargetkan sekitar 20 ribu peserta di tahap awal bukan sekadar ajang pelatihan industri. Lebih dari itu, Kukar melihatnya sebagai peluang untuk menarik minat generasi muda agar kembali ke sektor pertanian melalui pendekatan modern dan profesional.

“Kita dorong agar kuota magang juga diarahkan ke bidang pertanian. Ini cara efektif untuk menyiapkan petani muda yang melek teknologi,” ujar Aulia.

Para peserta magang nantinya akan ditempatkan di perusahaan swasta maupun BUMN selama enam bulan dan menerima upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Aulia menegaskan, profesi petani di masa depan tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan tradisional, melainkan bagian dari ekosistem industri yang berbasis digital dan mekanisasi.

“Pertanian sekarang adalah bisnis modern. Dengan alat dan sistem digital, anak muda bisa bekerja produktif tanpa meninggalkan gaya hidup masa kini,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen mengarahkan program ini sejalan dengan agenda 17 Program Unggulan Kukar Idaman Terbaik, terutama di sektor ketahanan pangan. Pemerintah daerah juga tengah memetakan potensi wilayah yang bisa dijadikan lokasi magang berbasis pertanian cerdas dan berkelanjutan.

Aulia berharap, melalui sinergi antara kebijakan nasional dan program daerah, Kukar dapat melahirkan generasi baru petani inovatif yang mampu menjadikan sektor pertanian sebagai pilihan karier menjanjikan.

“Kami ingin anak muda melihat pertanian sebagai peluang masa depan. Produktif, modern, dan membanggakan,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER