Kukar Dorong Sawit Berkelanjutan, Petani dan Perusahaan Diminta Bersatu Kuatkan Ekonomi Daerah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh perhatian besar terhadap pengembangan kelapa sawit sebagai salah satu sektor strategis daerah. Bukan hanya menjadi penopang ekonomi, komoditas ini juga membuka lapangan kerja luas bagi masyarakat. Namun, keberhasilan sektor ini diyakini hanya bisa tercapai lewat kolaborasi nyata antara petani dan perusahaan.

Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, Muhammad Taufik Rahmani, menjelaskan bahwa pola pengembangan sawit di Kukar saat ini terbagi dalam dua segmen utama: perkebunan rakyat dan perkebunan besar swasta (PBS). Kedua sektor ini, kata dia, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling bersinergi.

“Kalau perusahaan kuat di sisi modal dan teknologi, petani justru unggul di penguasaan lahan dan pengalaman lokal. Bila dua kekuatan ini dipadukan, maka nilai tambah ekonomi sawit di Kukar akan semakin besar,” ungkap Taufik.

Menurutnya, Pemkab Kukar terus mendorong terciptanya kemitraan yang sehat antara petani dan perusahaan, termasuk melalui fasilitasi kelembagaan dan pelatihan teknis di lapangan. Program peningkatan kapasitas petani juga digalakkan melalui bantuan bibit unggul, bimbingan teknis budidaya, hingga pelatihan pengelolaan hasil pascapanen.

“Pendekatan yang kita lakukan bukan hanya peningkatan produksi, tetapi juga bagaimana sawit ini bisa berkelanjutan, ramah lingkungan, dan menguntungkan semua pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik menambahkan bahwa keberlanjutan menjadi prinsip utama dalam pembangunan sektor perkebunan Kukar. Pengelolaan yang memperhatikan aspek lingkungan dan sosial akan memastikan sawit tetap menjadi motor ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian alam.

Pemkab Kukar berkomitmen menjadikan sawit sebagai sektor unggulan yang inklusif dan berkeadilan. Melalui sinergi petani dan perusahaan, serta dukungan pemerintah, Kukar menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus menjaga keseimbangan ekologi. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER