TARAKAN – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendesak agar, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) segera dibentuk di Kaltara. Desakan itu disampaikan menyusul disahkannya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada Selasa (6/10/2026).
Ketua Korwil KSBSI Kaltara, Raden Yusuf mengatakan, keberadaan PHI di Kaltara menjadi kebutuhan mendesak agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
“Kami berharap pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara, tidak hanya menjadi rencana atau wacana. Ini perlu diperjuangkan dan direalisasikan, agar pekerja di Kaltara memiliki akses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih dekat dan memberikan kepastian hukum,” kata Raden Yusuf, Selasa (6/9/2026).
Menurutnya, kehadiran PHI akan memperkuat sistem perlindungan pekerja, terutama dalam menangani perselisihan hak, kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga konflik antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.
Di sisi lain, KSBSI Kaltara menyambut baik pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI. Raden Yusuf menilai regulasi tersebut menjadi momentum penting bagi perjuangan buruh, setelah melalui proses panjang yang turut dikawal berbagai elemen serikat pekerja.
Dia berharap undang-undang yang baru disahkan, mampu mengakomodasi aspirasi pekerja, mulai dari kepastian kerja, pembenahan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perlindungan terhadap pekerja platform digital, hingga perbaikan sistem pengupahan dan jaminan sosial.
“Perlindungan terhadap buruh tidak boleh hanya sebatas aturan di atas kertas. Harus ada kepastian mengenai hak-hak pekerja, mulai dari upah yang layak, perlindungan dari PHK sepihak, kepastian pembayaran pesangon, hingga jaminan sosial,” tegasnya.
Selain mendorong pembentukan PHI, KSBSI Kaltara juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta segera menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) secara definitif.
Menurut Raden Yusuf, kepemimpinan yang definitif dibutuhkan agar program ketenagakerjaan, pengawasan, serta penyelesaian berbagai persoalan pekerja di Kalimantan Utara dapat berjalan lebih optimal.
“Kami berharap Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Utara segera ditetapkan secara definitif. Persoalan ketenagakerjaan membutuhkan perhatian khusus, kepemimpinan yang fokus, serta tanggung jawab yang jelas agar kepentingan dan hak-hak pekerja di Kaltara dapat diperjuangkan secara maksimal,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


