TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, hasil daripada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini.
Kepada wartawan, Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis, Jumadil menyatakan PKPU terbaru itu, yakni PKPU 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan.
“Perubahan itu terkait dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Jumadil kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Putusan MK Nomor 60 tersebut, mengubah penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, menjadi hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota bersangkutan.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, ketentuannya menjadi: Pertama, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
Kedua, kata dia kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Keempat, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
“Untuk Pilkada Bulungan tahun 2024 ini, merujuk pada keputusan tersebut, KPU Bulungan telah menetapkan, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2024, sebanyak 9.016 suara sah,” tuturnya.
Kemudian, untuk Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak permohonan para pemohon terkait batasan usia calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut menyebut pengaturan mengenai persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah tidak mengalami perubahan mulai dari berlakunya UU 22 Tahun 2014 sampai dengan UU 10 Tahun 2016, yaitu berusia 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika