Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Mess Karyawan

SANGATTA — Kebakaran hebat melanda mess karyawan Hotel Royal Victoria di Jalan A.W. Syaharanie RT 04, Teluk Lingga, Jumat (1/5/2026) malam. Dalam hitungan menit, bangunan berisi enam pintu tersebut ludes dilalap api hingga rata dengan tanah.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.54 WITA. Api disebut muncul secara tiba-tiba dan langsung membesar, memicu kepanikan para penghuni mess. Sebagian penghuni bahkan hanya sempat menyelamatkan diri tanpa membawa barang berharga.

Bangunan itu dihuni beberapa kepala keluarga dan pekerja, di antaranya Yusuf (46), Mardiana (45), Javira (1), Widodo (46), Aji (28), Umi (40), Mufit (30), Elma Yanti (25), hingga Zafik (1).

Kepala Seksi Pemadaman, Pengendali Operasi dan Komunikasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kutai Timur, Eko Purnomo, memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Namun, kerugian material diperkirakan cukup besar karena seluruh bangunan hangus terbakar. “Dugaan sementara akibat korsleting listrik. Api cepat membesar karena bangunan semi permanen,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).

Untuk memadamkan api, petugas menerjunkan dua unit armada dari Pos Pendidikan, satu unit dari Sangatta Utara, serta dua unit suplai tambahan termasuk bantuan dari Kantor Bupati.

Petugas berjibaku di lokasi untuk mengendalikan kobaran api agar tidak merembet ke bangunan lain di sekitar kawasan padat tersebut. Setelah beberapa waktu, api akhirnya berhasil dipadamkan. Namun, enam pintu mess karyawan itu sudah habis terbakar dan rata dengan tanah.

Eko Purnomo juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap potensi kebakaran akibat instalasi listrik yang bermasalah. “Kami mengimbau masyarakat rutin memeriksa instalasi listrik di rumah, tidak menggunakan sambungan berlebihan, serta memastikan perangkat listrik dimatikan saat tidak digunakan,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER