TANJUNG SELOR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 1 Tanjung Selor resmi dihentikan. Penghentian distribusi ini telah berlangsung sejak terjadinya Kasus Luar Biasa (KLB) dugaan keracunan makanan usai konsumsi MBG beberapa bulan lalu.
Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Bulungan, Andika Setiawan, menjelaskan bahwa penghentian distribusi dilakukan sejak KLB pertama terjadi. Namun ia menegaskan, keputusan pemutusan kontrak bukan semata-mata karena kasus tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu juga berkaitan dengan pengurangan jumlah penerima manfaat oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Awalnya, satu SPPG melayani hingga 4.000 penerima manfaat, namun kini dibatasi menjadi 3.000 penerima.
“Karena kuota dikurangi, otomatis harus ada penyesuaian. SMAN 1 menjadi salah satu yang dikurangi karena jumlah penerimanya paling banyak,” ujar Andika.
Ia menyebut, jumlah penerima manfaat di SMAN 1 Tanjung Selor mencapai lebih dari 1.000 siswa, belum termasuk tenaga pengajar. Dengan jumlah sebesar itu, proses penyediaan hingga pengemasan makanan membutuhkan waktu cukup lama.
“Untuk menyiapkan seribu porsi itu tidak mudah. Proses packing saja bisa hampir dua jam,” jelasnya.
Pasca pemutusan kontrak, layanan MBG untuk SMAN 1 Tanjung Selor sementara dialihkan ke dapur lain, yakni dapur Polda Kaltara yang berada di belakang SMAN 1, tepatnya di area belakang Polresta Bulungan.
Selain itu, terdapat dapur Muhammadiyah yang lokasinya juga berdekatan dengan sekolah. Namun jika menggunakan dapur tersebut, perlu dilakukan pemetaan ulang serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) baru.
“Sementara ini dialihkan ke SPPG lain. Kemungkinan sekitar satu bulan, karena dapur yang terdekat masih dalam proses pembangunan sambil menunggu anggaran dan penetapan kepala dapur. Setelah itu selesai, distribusi akan kembali berjalan,” terangnya.
Ke depan, skema distribusi juga akan dievaluasi, termasuk kemungkinan pengiriman dilakukan bertahap atau langsung dalam jumlah penuh, dengan skema satu dapur melayani satu sekolah.
Andika menegaskan, penghentian layanan ini bersifat sementara dan tidak berkaitan langsung dengan kasus KLB yang terjadi sebelumnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


