Komisi II DPR RI Minta Kementerian ATR/BPN Pangkas Alur Birokrasi

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang mendorong agar proses pelepasan lahan untuk kebutuhan pembangunan dipermudah dan dipercepat.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026), yang kemudian mendapat respons dengan dorongan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas alur birokrasi pertanahan.

Dalam RDP itu, Gubernur Zainal menyampaikan bahwa Pemprov Kaltara telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian, untuk mendapatkan pelepasan lahan sekitar 7 hektare yang dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan. Namun, proses tersebut hingga kini belum tuntas.

https://koran.mediakaltimtara.com

https://digital.mediakaltimtara.com/mkr17sept2026/mobile/

Media Kaltimtara – Informasi Cepat dan Terpercaya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER