Bobol Gudang Toko Dua Kali, Pria di Tarakan Ditangkap saat Main di Warnet

TARAKAN – Seorang pria berinisial A (29) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tarakan, setelah diduga membobol gudang Toko Laris Jaya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak toko, terkait dugaan pencurian yang terjadi sebanyak dua kali pada awal September 2026.

“Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Yang bersangkutan kemudian diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah,” kata Rusli, Sabtu (19/92026).

Rusli menjelaskan, aksi pencurian pertama diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 07.30 Wita. Saat itu, seorang karyawan toko mendapati tali tambang yang mengikat pintu gudang di lantai dua sudah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang di dalam gudang diketahui hilang.

Barang yang raib di antaranya tabung gas LPG berbagai ukuran dan minyak goreng berbagai merek. Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 07.28 Wita, pihak toko kembali menemukan sejumlah barang hilang dari gudang. Kali ini barang yang dilaporkan hilang berupa tiga tabung LPG Malaysia ukuran 14 kilogram, dua tabung LPG 3 kilogram, satu dus minuman Pocari, satu dus You C1000, serta satu dus sabun cuci piring Mama Lemon ukuran 600 mililiter.

“Kerugian akibat kejadian kedua diperkirakan mencapai Rp2.115.897 sehingga pihak toko kembali melaporkannya ke Polres Tarakan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada A sebagai terduga pelaku. Setelah memastikan keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa A ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus minyak goreng Fortune, enam bungkus minyak goreng Kunci Mas, dan sembilan bungkus minyak goreng Bimoli.

Rusli menambahkan, penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta terlapor. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Proses hukum masih berjalan. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER