TARAKAN — Kebijakan penurunan komisi aplikator menjadi 8 persen yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto belum berlaku di lapangan. Para pengemudi transportasi online di Tarakan masih dibebani potongan hingga 20 persen per orderan.
Ketua DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara, Misyadi, menyebut kondisi tersebut masih sama seperti sebelumnya, tanpa ada perubahan dari pihak aplikator.
“Implementasinya yang kami pantau di lapangan saat ini belum dilaksanakan oleh aplikator. Sampai sekarang, potongan masih tetap seperti biasa 20 persen,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Dia menjelaskan, sesuai regulasi Kementerian Perhubungan dalam KP Nomor 1001, skema potongan maksimal 20 persen terdiri dari 15 persen untuk keuntungan aplikator dan 5 persen untuk alokasi kesejahteraan mitra.
Namun dalam praktik di lapangan, kata dia, aplikator menerapkan potongan lebih dari itu melalui skema tambahan yang disebut platform fee.
“Kalau di lapangan, aplikator memotong 20 persen lebih dengan sistem platform fee. Selain dari pengemudi, potongan juga diambil dari pengguna atau konsumen dan juga dari warung makan atau resto,” jelasnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, komisi aplikator ditetapkan turun menjadi 8 persen per orderan. Meski demikian, hingga kini kebijakan tersebut belum diikuti dengan perubahan sistem di aplikasi.
“Program-program dari aplikator seperti Grab dan Gojek juga masih berjalan. Artinya belum ada perubahan,” tambahnya.
Akibat kondisi tersebut, para driver masih harus bekerja dengan jam panjang untuk mengejar pendapatan. Dalam praktiknya, jam kerja bahkan bisa mencapai 18 hingga 20 jam per hari. Misyadi menilai, apabila komisi 8 persen benar-benar diterapkan, dampaknya akan signifikan terhadap kesejahteraan pengemudi.
“Kalau memang itu bisa dilaksanakan di lapangan, pemotongan 8 persen itu kami sangat berterima kasih. Artinya pendapatan kami bisa lebih layak, dan jam kerja kami bisa berkurang untuk bersama keluarga,” katanya.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam implementasi kebijakan tersebut. Para pengemudi berharap aturan dalam Perpres tidak hanya bersifat imbauan, tetapi disertai sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.
“Kami berharap dalam isi Perpres itu juga ada sanksi bagi pihak yang melanggar, khususnya aplikator, supaya aturan ini benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak aplikator disebut masih dalam tahap mengkaji aturan tersebut. Para pengemudi yang tergabung dalam organisasi juga turut mempelajari isi Perpres secara menyeluruh, termasuk ketentuan terkait jaminan sosial.
“Kalau yang kami pelajari, pihak aplikator juga akan mengkaji Perpres tersebut. Kami juga akan mengkaji secara keseluruhan, termasuk soal jaminan sosial,” tuturnya.
Dalam aturan tersebut, jaminan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat ditanggung oleh aplikator. Namun pada praktiknya, pembiayaan program tersebut saat ini masih dibebankan kepada mitra pengemudi.
“Program BPJS memang ada di aplikasi, tapi itu masih dibebankan ke mitra. Kami berharap ke depan bisa ditanggung oleh aplikator,” pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


