Kolaborasi Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja Dorong Kesejahteraan Buruh

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pekerja dan pengusaha dalam memperingati Hari Buruh Internasional (Mayday) 2026. Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Publik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dengan Kaum Buruh, di Kafetaria Coffee Jalan Lembasung, Jumat (1/5/2026).

Zainal menyampaikan bahwa peringatan Mayday tahun ini mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja”, yang menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan.

“Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang produktif dan adil,” kata Zainal.

Ia juga mengangkat semangat “Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama” sebagai pengingat bahwa seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan.

Menurut Zainal, pekerja merupakan aset utama dalam pembangunan daerah karena berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian.

Pemprov Kaltara, lanjutnya, berkomitmen untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kaltara. Usulan tersebut telah diajukan sejak 2022 kepada Mahkamah Agung. “Kehadiran PHI sangat dibutuhkan agar penyelesaian persoalan ketenagakerjaan bisa lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Zainal turut mengajak kaum buruh untuk mengedepankan dialog dalam menyampaikan aspirasi. “Daripada di jalan, lebih baik kita duduk bersama, diskusi. Apa yang menjadi tuntutan saudara-saudara kita, pemerintah akan memfasilitasi dan mengawal,” tutupnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER