Ketua DPRD Berau: Akses Jalan Butuh Perhatian Serius

BERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menilai pemenuhan kebutuhan dasar seperti infrastruktur jalan di wilayah pedalaman harus menjadi perhatian utama.

Dia mengatakan, meski pemenuhan kebutuhan dasar tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, infrastruktur jalan di daerah terpencil harus dipastikan mendapat perhatian.

Menurutnya, aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan, jaringan listrik, serta sarana air bersih harus menjadi prioritas.

“Kebutuhan dasar masyarakat adalah kunci kesejahteraan dan keberlangsungan hidup mereka ke depan. Jika ini diabaikan, maka ketimpangan pembangunan akan terus terjadi,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan Pemerintah Daerah adalah membuka keterisolasian wilayah pedalaman dengan membangun infrastruktur jalan dan jembatan.

Sebab, kata dia, berbagai kendala dalam pemenuhan kebutuhan dasar sering kali disebabkan oleh sulitnya akses menuju daerah terpencil.

“Kami sering menerima aspirasi masyarakat terkait kesulitan mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, listrik, dan air bersih. Namun, kendala utamanya adalah minimnya akses jalan yang memadai,” jelasnya.

“Akibatnya, program-program pemerintah tidak bisa berjalan optimal di daerah tersebut,” sambungnya.

Dedy menilai, jika akses darat sudah terbuka, maka berbagai kebutuhan dasar masyarakat akan lebih mudah dipenuhi.

“Yang kita inginkan adalah agar seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, bisa mengakses layanan dasar dengan mudah. Pemerintah harus hadir untuk memastikan hal itu. Harapannya, ke depan Berau bisa menjadi daerah yang lebih sejahtera dan berkeadilan bagi seluruh warganya,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER