Ketidakseragaman Fasilitas Sekolah Rakyat di Tarakan Disorot

TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat (SR) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Program strategis nasional yang bertujuan mulia untuk memberikan kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu atau yang sempat putus sekolah ini, dinilai masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait ketimpangan fasilitas dan koordinasi lintas instansi.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menjelaskan bahwa program Sekolah Rakyat masih berada pada tahap awal, dan sebagian besar memanfaatkan fasilitas yang berasal dari Kementerian Sosial maupun pemerintah daerah.

“Karena ini program awal dan masih menggunakan fasilitas-fasilitas dari Kemensos dan Pemerintah Daerah masih ada ketidakseragaman antara satu tempat dengan tempat yang lain,” ujarnya usai kunjungan, Rabu (22/10/2025).

Dari hasil pantauan Ombudsman, fasilitas antar Sekolah Rakyat di Tarakan belum merata. Setiap lokasi memiliki grade berbeda, mulai dari 1A, 1B hingga 1C, yang turut memengaruhi ketersediaan sarana dan prasarana. “Di sini kamarnya sudah ada sudah ber-AC, sementara di sini baru pakai kipas,” jelas Indraza.

Dia menambahkan, perbedaan fasilitas tersebut terjadi karena pelaksanaan program masih memanfaatkan infrastruktur yang ada. Karena itu, menurutnya, Sekolah Rakyat tidak bisa berjalan optimal jika hanya ditangani satu kementerian.

“Harus ada peran aktif Pemda, bukan hanya sebagai penyedia lahan,” katanya.

Indraza menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah agar tujuan program dapat tercapai secara merata.

Dia juga mengingatkan agar beban keuangan tidak dilimpahkan ke daerah, mengingat transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sudah mengalami pemotongan.

Menurutnya, sebagian besar anggaran untuk pembangunan dan operasional Sekolah Rakyat bersumber dari APBN, sementara daerah hanya berperan dalam penyediaan lahan dan pengawasan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER