TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan belum mengambil langkah permanen, untuk menuntaskan kerusakan badan Jalan Amal Lama, yang disebabkan kebakaran batu bara di bawah permukaan tanah. Kebakaran tersebut membuat struktur tanah di bawah jalan membentuk rongga, sehingga kondisi jalan dinilai membahayakan pengguna.
Kepala Pelaksana BPBD Tarakan, Yonsep, mengatakan penanganan lokasi tersebut masih menunggu hasil kajian untuk mengetahui secara pasti luas, kedalaman, dan karakter batu bara yang terbakar.
“Kalau Pak Wali maunya tuntas total. Jadi kita harus tahu berapa luasnya, bagaimana sifat batu baranya. Itu yang diperlukan untuk kajian,” kata Yonsep, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan informasi pengawasan di lapangan, kedalaman batu bara di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 8 meter. Namun, kondisi itu masih perlu dipastikan melalui kajian teknis.
Menurut Yonsep, penanganan kebakaran batu bara berbeda dengan kebakaran lahan biasa. Api yang terlihat padam di permukaan, belum tentu benar-benar mati di bagian dalam tanah.
Karena itu, pemerintah tidak ingin terburu-buru menentukan metode penanganan sebelum mengetahui kondisi bawah permukaan.
“Kalau kita melihat dari teori pemadaman, bisa menggunakan teknologi yang lebih tinggi. Ada yang menggunakan cairan, ada juga yang menggunakan busa. Tetapi kita berharap penanganannya harus tuntas,” ujarnya.
Penanganan menjadi penting, karena lokasi tersebut berada di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur. Di kawasan itu terdapat fasilitas pendidikan dan kesehatan, termasuk Universitas Borneo Tarakan serta puskesmas.
Yonsep menjelaskan, secara teknis penanganannya berada pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sementara BPBD berperan dalam mitigasi serta pendampingan di lapangan. “Kalau untuk teknis berada di PU. BPBD lebih kepada mitigasi dan pendampingan,” jelasnya.
Pemerintah juga membuka kemungkinan melibatkan tenaga ahli, serta berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan metode penanganan yang tepat.
Menurut Yonsep, bantuan dari kementerian memungkinkan dilakukan, tetapi keputusan tersebut tetap bergantung pada hasil kajian yang sedang diproses.
“Kalau kementerian bisa membantu, tentu bisa. Tetapi tergantung hasil kajiannya. Jadi kita tunggu hasil kajian terlebih dahulu,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


