Kekurangan Guru Agama di Bulungan, Disdik Tegaskan Pelajaran Tak Boleh Digabung

TANJUNG SELOR – Keterbatasan tenaga pengajar, khususnya guru agama di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Bulungan, mengharuskan pihak sekolah melakukan berbagai upaya agar mata pelajaran agama tetap terisi.

Kondisi yang kerap ditemukan di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah kekurangan guru agama Katolik. Hal ini membuat pihak sekolah terkadang menggabungkan mata pelajaran agama Katolik dan Kristen.

Kondisi tersebut mendapat respons beragam dari orang tua dan wali murid. Mereka meminta pihak sekolah agar tidak lagi melakukan penggabungan mata pelajaran agama, mengingat ajaran agama Kristen dan Katolik memiliki perbedaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Bulungan, Suparmin Seto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Yuni Agus Prasetyo, menepis adanya penggabungan tersebut.

Ia menegaskan, penggabungan mata pelajaran agama Katolik dan Kristen di satuan pendidikan, baik SD maupun SMP di Bulungan, tidak dibenarkan dan tidak pernah terjadi.

“Jadi begini, penggabungan mata pelajaran antara agama Kristen dan Katolik di satuan pendidikan di Bulungan itu tidak pernah ada dan tidak diperbolehkan,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (26/3/2026).

Ia menambahkan, penggabungan ajaran antara agama Katolik dan Kristen memang tidak disarankan di setiap satuan pendidikan. “Iya memang tidak boleh, karena ajaran dan tata cara ibadahnya jelas berbeda,” ungkapnya.

Menurutnya, mata pelajaran agama di setiap sekolah harus dipisahkan. Pihaknya juga telah mengonfirmasi ke sejumlah sekolah dan memastikan pelaksanaan sudah sesuai. “Kami juga sudah mengonfirmasi ke sekolah, memang seperti itu mereka menjalankan. Tapi kalau ada laporan terkait itu, sekolah mana, tolong beritahu kami. Nanti kami akan memberikan penegasan dan masukan ke mereka,” tegasnya.

Namun, ia mengakui jika masih ada satuan pendidikan yang melakukan penggabungan, kemungkinan disebabkan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) guru agama.

“Sebetulnya kami juga menyadari masih kekurangan guru agama, bahkan hampir semua agama. Karena kondisi itu, sekolah mungkin mencari solusi sendiri dengan cara digabungkan, padahal sebenarnya tidak boleh,” ujarnya.

Meski demikian, kebijakan teknis pembelajaran diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan kepada siswa dari berbagai agama, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“Dan itu harus dilakukan secara terpisah, tidak boleh digabungkan,” jelasnya.

Jika ke depan masih ditemukan penggabungan mata pelajaran agama, pihaknya akan mengusulkan penambahan tenaga pendidik kepada pemerintah pusat, khususnya guru agama.

“Jika polemiknya seperti ini, kami akan mengusulkan formasi guru agama ke pemerintah pusat agar layanan pendidikan dan hak siswa bisa terpenuhi,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Bulungan untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Sementara itu, narasumber yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya kekurangan guru agama Katolik di beberapa SD di Bulungan.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, guru agama Katolik di wilayah perkotaan Tanjung Selor hanya terdapat di dua sekolah, yakni SDN 01 dan SDN 05.

“Itu memang benar. Sekolah di sekitar kota Tanjung Selor ini hanya dua SD yang memiliki guru agama Katolik, yaitu SDN 01 dan SDN 05. Di SDN 01 memang lulusan guru agama Katolik, sedangkan di SDN 05 hanya diperbantukan dengan tugas tambahan mengajar agama. Karena sebenarnya saya mengajar kelas, tetapi karena tidak ada guru agama, kepala sekolah memberikan tugas tambahan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, kondisi ini berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang menghapus tenaga honorer, sementara di sekolah masih sangat membutuhkan guru agama.

Ia berharap ke depan ada kebijakan atau langkah konkret yang diambil oleh pemangku kebijakan untuk mengatasi persoalan ini. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER