spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Tarakan Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 77 Perkara Tindak Pidana

TARAKAN – Puluhan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari, Jalan Kalimantan, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan, Selasa (14/5/2024).

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen Harismand menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum.

Barang bukti merupakan hasil penindakan periode Januari- April 2024.

Ditambahkan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Zuliyan Zuhdy mengatakan, 77 perkara tersebut terdiri dari 39 perkara narkotika dengan barang bukti 242 bungkus sabu-sabu dan 30 butir pil berlogo LL.

Selain itu, 7 kasus perjudian dengan barang bukti berupa kartu, karpet, dan peralatan lainnya.

“Terkait penganiayaan juga ada, TPPO, penganiayaan asusila atau cabul terdiri barang bukti pakaian, celana, dan beberapa senjata tajam lainnya yang dimusnahkan,” paparnya.

Dari 77 perkara tindak pidana ini, kurang lebih ada 76 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Selain pemusnahan, terdapat barang bukti yang dilakukan pelelangan. Barang yang dilelang kebanyakan berupa kendaraan bermotor, handphone, 6 unit rumah, dan beberapa kubik kayu.

Namun dia enggan menjelaskan karena masih dalam tahap penaksiran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Seluruh pelelangan ini melalui tahap KPKNL,” katanya.

Penulis: Ade Prasetia

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER