Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Hasil Sitaan ke Negara, Prabowo Saksikan Langsung

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil sitaan dan denda administratif senilai Rp6,6 triliun kepada negara, disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (24/12/2025).

Total dana yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469,74 dan bersumber dari dua sektor utama, yakni penertiban kawasan hutan serta penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Burhanuddin menjelaskan, sebesar Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

“Uang tersebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujar Burhanuddin di hadapan Presiden.

Sementara kontribusi terbesar berasal dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung dengan nilai mencapai Rp4,28 triliun.

Dana tersebut berasal dari dua perkara besar, yakni dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan kasus korupsi impor gula yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Berasal dari perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara korupsi impor gula,” tegas Burhanuddin.

Selain capaian tersebut, Kejaksaan Agung juga memaparkan potensi penerimaan negara pada tahun mendatang dari denda administratif sektor kehutanan dan pertambangan.

Berdasarkan pendataan Kejagung, potensi denda administratif dari aktivitas kelapa sawit di kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan mencapai Rp32,63 triliun.

“Potensi denda administratif sawit sebesar Rp109,6 triliun dan potensi administrasi tambang sebesar Rp32,63 triliun,” katanya.

Selain penyerahan uang sitaan, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare untuk diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER