Kasus Pencurian di Tarakan Barat Capai 80 Persen, Polisi Sebut Pelaku Banyak Residivis

TARAKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat mencatat kasus pencurian masih mendominasi tindak kejahatan di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga September 2025.

Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga, mengungkapkan sekitar 80 persen laporan polisi (LP) yang masuk merupakan kasus pencurian.

“Untuk saat ini, mulai dari Januari sampai September 2025 ini, rata-rata kasus di Tarakan Barat ini didominasi kasus pencurian hampir 80 persen. Dari 10 LP, 8 kasus pencurian, 1 penganiayaan, dan 1 narkoba,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Meski demikian, angka tersebut disebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya. “Kalau dibandingkan tahun lalu, ada sekitar 30 kasus. Sekarang baru 10. Tapi tetap harus waspada,” tambahnya.

Ipda Niger menjelaskan, mayoritas modus pencurian dilakukan dengan cara masuk ke rumah warga. Ada pula yang menyasar perkantoran. “Rata-rata pelaku ini sudah spesialis dan residivis. Mereka pantau dulu kondisi rumah, tahu kapan sepi, baru beraksi,” terangnya.

Wilayah yang dianggap paling rawan, lanjutnya, adalah Karang Anyar dan Selumit. “Selumit itu tingkat kriminalitasnya lumayan tinggi, khususnya kasus pencurian,” kata dia.

Barang yang jadi incaran pelaku kebanyakan perhiasan, handphone, hingga material bangunan seperti besi. Aksi biasanya dilakukan malam hari saat situasi sepi.

Untuk mencegah aksi pencurian, pihak kepolisian meminta warga lebih waspada dan aktif menjaga lingkungan. “Kita imbau masyarakat kalau meninggalkan rumah, pastikan dikunci dan lapor ke Pak RT supaya rumah bisa terpantau,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihak kepolisian rutin melakukan patroli malam, terutama pada jam rawan pukul 22.00 hingga 04.00 dini hari. “Baik dari Polres maupun Polsek setiap malam aktif patroli di titik-titik rawan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER