TARAKAN – Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan LA, istri oknum polisi di Tarakan yang juga dikenal sebagai selebgram, terus berlanjut. Hingga kini, sebanyak 12 laporan polisi (LP) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan, dari total laporan yang ditangani, satu laporan lebih dulu naik ke tahap penyidikan, dan tersangkanya telah dilakukan penahanan.
Selanjutnya, 10 laporan lain yang berkaitan dengan perumahan dan properti juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka. “Untuk laporan terkait perumahan dan properti, total ada 10 laporan. Semuanya sudah kita naikkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Dengan demikian, total terdapat 11 laporan yang sudah lebih dulu diproses dalam dua klaster perkara, yakni laporan awal dan laporan terkait properti.
Sementara itu, satu laporan lainnya yang juga telah naik ke tahap penyidikan menambah jumlah menjadi 12 laporan yang saat ini sedang ditangani.
Di sisi lain, masih ada satu laporan tambahan yang berkaitan dengan usaha tambak, yang saat ini masih dalam proses pendalaman. Penyidik berencana melakukan gelar perkara dalam waktu dekat, setelah Lebaran, untuk menentukan peningkatan status kasus tersebut. “Yang terkait tambak, kemungkinan dalam waktu dekat kita gelarkan untuk naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Jika laporan tambak tersebut turut dinaikkan, maka total keseluruhan laporan dalam kasus ini akan menjadi 13 laporan. Terkait kendala penanganan, Reginald menyebut proses pada kasus tambak sempat mengalami hambatan, karena lokasi berada di wilayah Kabupaten Bulungan, serta pihak terkait yang sebelumnya belum bersedia memberikan keterangan. “Lokasinya cukup jauh dan sebelumnya yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan. Namun saat ini sudah dapat diperiksa,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kemungkinan pengembalian kerugian kepada korban, hingga saat ini belum terdapat upaya dari tersangka. “Belum ada upaya pengembalian kerugian. Namun jika ada mediasi antara pelapor dan terlapor, tentu akan kami pertimbangkan,” katanya.
Dari keseluruhan laporan, nilai kerugian korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan berpotensi lebih jika seluruh laporan diakumulasi. Salah satu laporan terkait tambak disebut memiliki nilai kerugian sekitar Rp150 juta.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


