spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus 74 Kg Sabu: Jaksa Tuntut Mati, Pengacara Minta Bebas

TARAKAN – Sidang lanjutan kasus kepemilikan 74 kilogram sabu-sabu yang menjerat tiga terdakwa, yakni Daniel Costa (DC), Widi, dan Ari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa sore (8/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap ketiganya. Namun, kuasa hukum para terdakwa, Dedy Gud Silitonga, menilai tuntutan tersebut terlalu berat, terutama terhadap kliennya, Daniel Costa.

“Jadi sebenarnya itu terlalu berat, makanya kami minta putusan seringan-ringannya kepada Majelis Hakim,” ujar Dedy usai sidang.

Dedy menegaskan, selama proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan keterlibatan langsung Daniel Costa, dalam kepemilikan atau penguasaan sabu-sabu tersebut.

“Dia (DC) hanya mengantar 2 unit kunci, membawa ke 2 ruko dia yang di simpang 4, itu saja. Jadi pidananya nggak ada kita lihat, makanya kami minta putusannya bebas. Kenapa bebas? Seperti itulah jawabannya,” paparnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa tidak ada komunikasi atau percakapan antara Daniel dan para saksi yang berkaitan dengan barang bukti sabu. “Cuma dia menerima kunci, pulang. Cuma paling lama katanya 5 sampai 10 menit under 10 menit. Yang dia menerima kunci langsung pulang. Dan terkejut. Tidak ada percakapan,” paparnya.

Selain itu, dirinya menilai jaksa tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat, untuk menuntut Daniel dengan hukuman maksimal. Dedy pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam menjatuhkan putusan.

Dedy juga menyinggung keberadaan pihak lain yang masih buron, yang disebut dalam persidangan dengan inisial Sky Blue 80. “Bukannya kita mau mengkaburkan semuanya, tidak,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Pasintel Kejaksaan Tarakan, Mohammad Rahman, menyampaikan pihaknya akan menyusun tanggapan secara tertulis, terhadap pledoi yang telah dibacakan kuasa hukum.

“Jadi nanti kita akan tanggapi secara tertulis, sudah ada beberapa catatan yang kita dengarkan tadi, jadi untuk materi tanggapannya besok aja,” kata Rahman.

Rahman menambahkan, penanganan perkara ini juga turut melibatkan tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejatim), sehingga seluruh langkah tetap dilakukan secara terkoordinasi.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER