Kapolres Tarakan: Citra Polri Ditentukan Profesionalisme dan Pelayanan

TARAKAN – Profesionalisme dan kualitas pelayanan menjadi dua faktor utama yang menentukan citra Polri di mata masyarakat. Karena itu, peningkatan kinerja dan pelayanan publik menjadi fokus yang terus diperkuat jajaran kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik usai memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di halaman Mapolres Tarakan, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, pesan tersebut merupakan salah satu penekanan dalam amanat Presiden RI yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri.

“Yang paling utama adalah bagaimana Polri bisa lebih profesional dalam pelaksanaan tugasnya, dan lebih mendekatkan pelayanannya kepada masyarakat. Itu sangat memengaruhi citra Polri di mata masyarakat,” ujarnya.

AKBP Erwin mengatakan, momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi ajang refleksi bagi seluruh insan Bhayangkara, untuk mengevaluasi kinerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Sejalan dengan tema Polri untuk masyarakat, setiap personel dituntut semakin profesional dan hadir memberikan pelayanan yang terbaik.

Selain meningkatkan pelayanan, Polri juga dihadapkan pada tantangan menjaga keamanan di tengah dinamika geopolitik global, yang dinilai berpotensi memengaruhi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Karena itu, berbagai potensi gangguan harus diantisipasi sejak dini.

Di sisi lain, dia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Tarakan, Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat yang selama ini bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Menurutnya, sebagai kota kepulauan dengan dinamika yang cukup tinggi, menjaga keamanan di Tarakan tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergi yang selama ini terjalin. Kami berharap kolaborasi ini terus terjaga demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER