spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolda Kaltara Terima Kunjungan SKK Migas, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Sektor Energi

TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran SKK Migas dan sejumlah perwakilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada Senin (6/5).

Pertemuan yang berlangsung di Mapolda Kaltara ini menjadi momen strategis, untuk mempererat sinergi dalam menjaga keamanan operasional hulu minyak dan gas bumi di wilayah Kalimantan Utara.

Hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Tenaga Ahli Komisi Pengawas Bidang Hukum SKK Migas, Irjen Pol (Purn) Setyo Boedi Moempoeni, Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan & Sulawesi, Azhari Idris, serta perwakilan dari sejumlah perusahaan migas seperti Pertamina Hulu Indonesia, Pertamina EP Bunyu, Pertamina Tarakan Field, Medco Tarakan, Armada Akia, dan lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut, dan menegaskan komitmen penuh institusinya dalam mendukung keberlangsungan kegiatan migas di wilayahnya.

“Wilayah Kalimantan Utara memiliki potensi besar sebagai penyangga ketahanan energi nasional. Keamanan yang kondusif adalah kunci, dan kami berkomitmen menjaga itu,” ujar Kapolda.

Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi dan kepercayaan antara kepolisian dan pelaku industri, agar seluruh aktivitas mulai dari eksplorasi hingga distribusi dapat berjalan aman dan lancar.

Pihak SKK Migas menyambut baik dukungan yang diberikan Polda Kaltara, serta berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat melalui komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan.

Pertemuan ditutup dengan sesi diskusi santai dan foto bersama, mencerminkan suasana keakraban dan komitmen bersama antar-pemangku kepentingan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER