TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan, keberadaan satuan Pamapta merupakan tindak lanjut dari harapan masyarakat terhadap peningkatan kecepatan dan profesionalitas pelayanan Polri, khususnya dalam menanggapi laporan kejadian yang masuk.
Kapolda menjelaskan, fungsi Pamapta berada di bawah koordinasi fungsi-fungsi utama kepolisian seperti lalu lintas, reserse, dan intelijen untuk bersama-sama merespons laporan masyarakat secara cepat dan terkoordinasi.
“Intinya, Pamapta ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama di tingkat Polres. Jadi setiap laporan dari masyarakat dapat direspons cepat dan profesional,” ujar Kapolda.
Menurutnya, personel yang dilibatkan dalam satuan Pamapta disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, di antaranya dari fungsi lalu lintas, reserse, dan intelijen. Unit-unit tersebut bekerja di bawah kendali Pamapta agar setiap tindakan di lapangan lebih terarah.
Sebagai contoh, kata Kapolda, jika terjadi kebakaran atau peristiwa lain yang dilaporkan masyarakat, maka satuan Pamapta bertugas mengoordinasikan seluruh fungsi yang ada di SPKT untuk segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi sifatnya tidak statis hanya sekadar menerima laporan, tetapi Pamapta mengendalikan dan mengoordinasikan semua fungsi kepolisian untuk datang ke TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan awal,” terangnya.
Kapolda menambahkan, antara Pamapta dan SPKT memiliki perbedaan mendasar. SPKT hanya berperan menerima laporan, sedangkan Pamapta berfungsi sebagai pengendali operasional dari berbagai unit agar penanganan laporan lebih cepat dan efisien.
“Dengan adanya Pamapta, semua fungsi seperti Serse, Intel, dan Lantas bisa duduk bersama di ruang pelayanan SPKT. Jadi koordinasi menjadi lebih cepat dan tidak terpisah,” jelasnya.
Pamapta juga memiliki tanggung jawab penuh terhadap semua jenis laporan, termasuk kegiatan patroli dan penanganan situasi keamanan selama 24 jam.
“Pamapta bertugas 1×24 jam untuk menjamin keamanan masyarakat. Jadi kapan pun masyarakat ingin melapor, mereka bisa langsung datang ke ruang Pamapta tanpa harus menunggu pagi hari,” pungkas Kapolda. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


