Kapolda Kaltara Cek Pos Pam dan Yan di Tarakan, Tegaskan Larangan Percaloan

TARAKAN – Kesiapan pengamanan arus mudik Lebaran di Kota Tarakan mulai dipastikan. Sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) dalam rangka Operasi Ketupat Kayan 2026 mendapat pengecekan langsung dari Kapolda Kalimantan Utara, Djati Wiyoto Abadhy, Jumat (13/3/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Wali Kota Tarakan, Khairul serta Kapolres Tarakan, Erwin S. Manik bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat utama Polda Kaltara.

Beberapa lokasi yang menjadi titik pengecekan di antaranya Pos Pelayanan Pelabuhan SDF Tarakan, Pos Pelayanan Pelabuhan Malundung Tarakan, serta Pos Pengamanan Bandara Juwata Tarakan.

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta sistem pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dari hasil peninjauan di lapangan, situasi secara umum terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kapolda juga berdialog langsung dengan para personel yang bertugas di masing-masing pos guna memastikan pelayanan berjalan optimal.

Dalam arahannya, Djati menekankan pentingnya integritas serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi titik mobilitas tinggi saat arus mudik. “Pastikan pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan baik dan humanis. Tidak boleh ada praktik percaloan. Berikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas pelabuhan maupun bandara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tarakan Erwin S. Manik menyampaikan bahwa Polres Tarakan bersama instansi terkait telah menyiapkan personel serta fasilitas pendukung di setiap pos, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Melalui pengecekan tersebut diharapkan seluruh Pos Pam dan Pos Yan dapat berfungsi optimal, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Idulfitri di Tarakan tetap terjaga.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER