Kaltara Dorong Sistem Transportasi Terintegrasi dan Berkelanjutan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat komitmen dalam pembangunan sektor perhubungan, sebagai penopang utama konektivitas antarwilayah dan peningkatan pelayanan publik.

Hal ini tercermin dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan se-Kaltara yang dibuka oleh Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, didampingi Wakil Gubernur Ingkong Ala, di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltara, belum lama ini.

Rakornis kali ini, Dishub Kaltara mengusung tema “Konektivitas Tanpa Batas: Menyongsong Kaltara Terkoneksi Penuh, Tangguh, dan Berdaya Saing”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan transportasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Gubernur Zainal menegaskan bahwa, sektor transportasi memegang peranan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kaltara.

Menurutnya, sistem transportasi yang efektif, efisien, aman, dan terintegrasi menjadi kunci dalam mendorong kelancaran aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.

Ia juga menyoroti posisi strategis Kaltara, sebagai wilayah perbatasan negara sekaligus etalase Indonesia di bagian utara, sehingga membutuhkan perencanaan transportasi yang matang dan berorientasi jangka panjang.

Gubernur menambahkan, Rakornis ini menjadi wadah untuk menyelaraskan target kinerja, program prioritas, serta arah pembangunan sektor perhubungan di Kaltara.

Pemerintah daerah, kata Gubernur Zainal  berharap melalui forum ini dapat terbangun komitmen bersama dalam mewujudkan sistem transportasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, pengembangan moda transportasi juga terus didorong, termasuk rencana kehadiran kereta api sebagai bagian dari penguatan konektivitas antarwilayah hingga ke kawasan perbatasan Negara. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER