Kaltara Alami Deflasi September 2025, Inflasi Tetap Terkendali

TARAKAN – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat deflasi sebesar -0,01 persen (month-to-month/mtm) atau 2,32 persen (year-on-year/yoy) pada September 2025. Meski terjadi deflasi, inflasi tahunan di Kaltara masih berada dalam target nasional.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kaltara, Hasiando Ginsar Manik, menyatakan bahwa inflasi tetap terkendali di kisaran target nasional sebesar 2,50 persen plus minus 1 persen, lebih rendah dibandingkan inflasi nasional yang mencapai 2,65 persen (yoy).

“Inflasi Kaltara tetap terjaga meskipun terdapat tekanan dari faktor global maupun domestik. TPID Kaltara terus bersinergi menjaga stabilitas harga melalui empat pilar: Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif,” ujar Hasiando, Senin (20/10/25).

Deflasi bulanan terutama dipicu oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Komoditas ikan layang mengalami penurunan harga seiring cuaca kondusif yang meningkatkan tangkapan nelayan, sementara pasokan bawang merah terjaga berkat musim panen di daerah penghasil.

Kelompok transportasi juga mengalami penurunan harga, terutama pada angkutan udara yang menyesuaikan tarif menyambut masuknya operator baru di Kaltara pada Oktober 2025.

Namun, kenaikan harga emas perhiasan yang mengikuti tren global serta harga daging ayam ras menahan penurunan harga lebih besar.

Untuk menjaga inflasi tetap dalam kisaran target, TPID Kaltara telah menjalankan berbagai strategi sepanjang 2025, antara lain menyelenggarakan 87 kegiatan Pasar Murah untuk komoditas strategis. Kemudian penerapan Good Agriculture Practices (GAP) dan pemberian bantuan sarana peningkatan produktivitas. Selanjutnya, fasilitasi Kerjasama Antar Daerah (KAD), seperti pengiriman bawang merah Tarakan-Enrekang sebanyak 2 ton. Serta pelaksanaan High Level Meeting, inspeksi pasar, dan himbauan belanja bijak untuk mengendalikan ekspektasi inflasi.

“Kami juga memfasilitasi KAD bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BUMI Logistik. Ini menjadi percontohan bagi daerah lain,” tutup Hasiando.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER