Jaringan Narkotika Lintas Wilayah Kembali Diamankan

TANJUNG SELOR – Peredaran gelap narkotika di Wilayah Kaltara tidak ada hentinya. Modus dan cara dilakukan beragam guna mengelabuhi petugas.

Terbaru Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, lalu.

Seorang pria berinisial RA (34), warga Desa Malinau, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, diamankan dalam operasi tersebut.

RA ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Kasi Humas IPTU Magdalena Lawai mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak kardus berwarna coklat berisi tiga plastik bertulisan Prince Durian yang diduga berisi sabu,” ujar IPTU Magdalena.

Ia mebambahkan, selain itu, satu unit handphone merk Vivo Y27 juga turut diamankan sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga dikirim dari seorang pengedar berinisial Mr. X yang berada di Tawau, Malaysia.

Saat ini, penyidik tengah mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran lintas negara ini. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER