spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jangkau Masyarakat Secara Luas, DP3A Kukar Siapkan Layanan Gratis

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara maksimal. Serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kukar. Salah satunya dengan memberikan pelayanan secara gratis.

Kepala UPT P2TP2A DP3A Kukar, Farida, menyebut layanan gratis ini karena sudah mendapatkan alokasi khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kukar). Mengingat kondisi ekonomi dan geografis yang beragam di Kukar.

Sejauh ini, UPT P2TP2A tengah merancang 11 layanan tambahan berdasarkan Perpres Nomor 55 tahun 2024, sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan.

“Dalam menyelesaikan kasus, partisipasi tokoh masyarakat dapat mempercepat proses, namun tetap harus terintegrasi dan komprehensif,” ujar Farida.

Farida juga menyebut bahwa tokoh masyarakat juga dapat berperan sebagai perpanjangan tangan dari UPT P2TP2A. Namun penanganan yang rinci dan komprehensif tetap dilakukan di lembaga ini.

Karena kini UPT P2TP2A sudah didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualifikasi tinggi. Termasuk psikolog klinis, mediator bersertifikasi nasional, konselor hukum, dan konselor psikologi dengan sertifikasi pelatihan manajemen kasus. Ini memastikan bahwa layanan yang disediakan UPT P2TP2A gratis dan dikelola oleh para ahli yang terlatih dan bersertifikasi dengan baik.

Dengan upaya bersama dan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat, UPT P2TP2A bertekad untuk terus mendekatkan layanan, membangun kesejahteraan, dan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan dan anak-anak di Kutai Kartanegara.(Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER