Jam Kerja ASN Tarakan Selama Ramadan 2026 Disesuaikan, Pelayanan Tetap Maksimal

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jam pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menyesuaikan ritme kerja pegawai yang menjalankan ibadah puasa.

Wali Kota Tarakan, Khairul, mengatakan pengaturan jam kerja tersebut mempertimbangkan kondisi fisik pegawai selama Ramadan, tanpa mengurangi komitmen terhadap pelayanan maksimal kepada publik. “Takutnya habis sahur, habis salat Subuh, ketiduran. Makanya dikasih tambahan lagi setengah jam. Terus pulangnya juga lebih cepat karena mungkin persiapan untuk buka puasa,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Meski ada pengurangan durasi jam kerja, Khairul menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. “Saya kira pelayanan tetap saja seperti biasa. Cuma jamnya saja yang mungkin berkurang,” tegasnya.

Adapun ketentuan hari dan jam kerja selama Ramadan 2026 di lingkungan Pemkot Tarakan dibagi menjadi dua skema, yakni lima hari kerja dan enam hari kerja.

Kata Khairul, untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja (Senin-Jumat), jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.45 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-11.30 WITA.

Sedangkan bagi unit kerja dengan enam hari kerja (Senin-Sabtu), jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA. Pada Jumat, jam kerja pukul 08.00-11.30 WITA, dan Sabtu pukul 08.00-13.00 WITA.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga produktivitas ASN selama Ramadan, sekaligus memberi ruang bagi pegawai menjalankan ibadah puasa secara optimal. Pemkot Tarakan pun mengimbau seluruh ASN tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan semangat Ramadan.

Penulis: Ade
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER