Isu Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Menguat, Ini Kata Gubernur Kaltara!

TANJUNG SELOR – Dinamika pergantian Direktur Bank Kaltimtara, Muhammad Yamin yang tengah menjabat saat ini oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi perbincangan hangat di publik.

Pasalnya, pergantian Dirut Bank Kaltimtara dilakukan di tengah masa jabatan belum berakhir. Bahkan rencana ini menimbulkan banyak spekulasi liar di tengah masyarakat, berkaitan dengan kapabilitas, kapasitas, kontribusi hingga kompetensi yang dimiliki oleh sang direktur.

Menangapi hal tersebut, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengatakan soal dinamika pergantian Dirut Bank Kaltimtara tidak menjadi soal, selagi itu memenuhi syarat yang ditentukan oleh pejabat daerah setempat serta pemilik saham terbesar.

“Saya ini kan pemilik saham yang tidak besar. Semua itu tergantung daripada pemegang saham terbesar,” kata Gubernur Kaltara.

Hari ini, kata Gubernur Zainal pemilik saham terbesar di Bank Kaltimtara yakni diduduki oleh Pemprov Kaltim.

“Pemegang saham terbesar hari inikan ada di Kaltim. Jadi kita di Kaltara ini urutan kelima kalau untuk provinsi, yang lain itu Kaltim semua,” ungkap gubernur. “Jadi itu tergantung bagaimana kebijakan daripada Gubernur Kalimantan Timur,” ucapnya lagi.

Gubernur Kaltara berharap, pergantian Dirut Bank Kaltimtara tidak hanya sekadar formalitas belaka, melainkan harus ditempatkan oleh orang yang memiliki kapasitas dan kompetensi di bidangnya. “Saya berharap supaya memilih yang betul-betul punya kemampuan dan memiliki kecakapan, serta profesional dalam mengelola perbankan,” tegasnya.

Mengenai dua kandidat kuat yakni Romy Wijayanto dan Amri Mauraga yang bakal menggantikan posisi Dirut Bank Kaltimtara saat ini, kata Gubernur Kaltara pada prinsipnya menginginkan yang terbaik. “Kita inginkan yang terbaik sajalah,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Bulungan Syarwani kala dikonfirmasi menyebutkan pergantian Dirut Bank Kaltimtara tentu ada tahapan yang dilalui lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kemudian, pasti ada mekanisme pergantian direktur yang telah diatur di dalamnya, baik melalui OJK maupun lewat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bank Kaltimtara. “Kalau kita tidak mempersoalkan hal teesebut,” tandasnya.

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER