Insentif Pegiat Agama Naik, Wawali Harap Pelayanan Makin Optimal

BONTANG — Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan imam dan marbot memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam memakmurkan rumah ibadah. Menurutnya, dedikasi dan keikhlasan para pegiat agama menjadi fondasi utama dalam menjadikan masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan dan pembinaan karakter umat.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan pembinaan dan pelatihan imam serta marbot masjid di Bontang, Sabtu (2/5/2026).

“Para imam dan marbot memiliki peran vital. Dedikasi dan keikhlasan mereka adalah fondasi dalam menjadikan masjid sebagai pusat pendidikan dan pembinaan karakter umat,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kota Bontang juga menaikkan nilai insentif bagi marbot dan pemuka agama lainnya.

Agus Haris menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, insentif yang sebelumnya Rp1,1 juta kini telah dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan bagi marbot dan pemuka agama lainnya. Kenaikan ini adalah amanah agar dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan fokus,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab serta kapasitas diri.

Ia berharap para imam tidak hanya memiliki kemampuan bacaan yang baik, tetapi juga mampu menjadi figur pemersatu jemaah di lingkungan masing-masing.

Sementara bagi marbot, pengelolaan rumah ibadah secara profesional dinilai penting agar masyarakat merasa nyaman saat beribadah.

“Dengan peningkatan kapasitas ini, kita berharap masjid dapat benar-benar menjadi pusat pembinaan umat yang membawa dampak positif bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER