Imigrasi Tarakan Kantongi Nilai Memadai, Ini Sorotan Ombudsman

TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mengantongi penilaian memadai dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, dalam penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik 2026.

Hasil itu diperoleh setelah tim Ombudsman melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelayanan, fasilitas, hingga mewawancarai masyarakat yang sedang mengurus paspor, Senin (5/10/2025).

Pemeriksaan dilakukan tim yang dipimpin Asisten Muda Ombudsman Kaltara, Syahruddin. Penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga melihat secara langsung kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiyawan, mengatakan tim Ombudsman meninjau proses pelayanan mulai dari layanan paspor baru, paspor hilang, hingga paspor rusak. Selain itu, petugas yang menangani setiap layanan juga dimintai keterangan.

“Tim Ombudsman melihat langsung proses pelayanan dan mewawancarai petugas yang menangani masing-masing layanan. Pemohon juga ditemui untuk mengetahui pengalaman mereka, sehingga penilaian tidak hanya berdasarkan dokumen yang ada di kantor,” kata Okky, Selasa (6/10/2026).

Dalam peninjauan tersebut, tim memeriksa ruang tunggu, sistem antrean, perangkat komputer, CCTV, ruang pengambilan paspor hingga layanan pengambilan paspor Drive-Thru.

Ombudsman juga mewawancarai pengelola pengaduan masyarakat, serta menelusuri proses penganggaran yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Okky, hasil pemeriksaan menunjukkan pelayanan di Kantor Imigrasi Tarakan telah berjalan dengan baik. Ombudsman menilai ruang tunggu cukup nyaman, petugas melayani dengan ramah dan sopan, sementara sistem antrean dinilai jelas sehingga memudahkan pemohon.

“Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai pelayanan di Imigrasi Tarakan sudah memadai. Ruang tunggu dinilai nyaman, petugas memberikan pelayanan dengan ramah dan sopan, kemudian sistem antreannya juga cukup jelas bagi masyarakat,” ujarnya.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pemisahan jalur antrean antara pemohon paspor dan masyarakat, yang hanya mengambil paspor. Pengaturan tersebut dinilai membuat pelayanan lebih tertib dan mengurangi penumpukan antrean.

Tim Ombudsman juga berdialog langsung dengan masyarakat yang sedang mengambil paspor. Masukan dari para pemohon menjadi bahan penilaian, untuk melihat apakah alur pelayanan sudah mudah dipahami dan fasilitas yang tersedia telah memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pemohon yang datang langsung merasakan alur pelayanan dari awal sampai selesai. Keterangan mereka membantu kami melihat, apakah prosesnya sudah mudah dipahami dan fasilitas yang tersedia sudah mendukung kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Meski memberikan penilaian memadai, Ombudsman tetap menyampaikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan pelayanan dan pencegahan maladministrasi. Seluruh masukan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Tarakan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan.

“Catatan yang disampaikan Ombudsman akan kami tindak lanjuti. Kami akan melihat bagian yang masih perlu dibenahi, termasuk alur pelayanan dan fasilitas, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan yang jelas dan mudah,” pungkas Okky.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER