Hipertensi Jadi Pembunuh Senyap, Dinkes Kukar Imbau Warga Terapkan Gaya Hidup “CERDIK”

TENGGARONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan masyarakat akan bahaya hipertensi atau tekanan darah tinggi yang dijuluki silent killer. Penyakit ini sering tidak menunjukkan gejala spesifik, namun berpotensi memicu komplikasi serius seperti stroke, serangan jantung, gagal ginjal, hingga kematian.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kukar, Supriyadi, mengatakan hipertensi dapat menyerang semua kelompok usia, terutama mereka yang mengabaikan pola hidup sehat. “Hipertensi tidak memandang usia. Namun risiko terbesar dialami kelompok dewasa hingga 40 tahun ke atas yang memiliki kebiasaan hidup kurang sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pola hidup “CERDIK” menjadi kunci pencegahan hipertensi. CERDIK adalah akronim dari Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rutin beraktivitas fisik, Diet seimbang, Istirahat cukup, dan Kelola stres. “Makanya pola hidup CERDIK itu penting,” tegasnya.

Supriyadi menyebut, kebiasaan merokok menjadi faktor pemicu dominan di Kukar, diperparah dengan minimnya aktivitas fisik dan kurangnya waktu istirahat. Ia mendorong warga untuk rutin memeriksakan tekanan darah, terutama bagi yang memiliki riwayat keluarga dengan hipertensi.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, hipertensi menjadi penyebab kematian keempat tertinggi di Indonesia, berkontribusi 10,2 persen terhadap total kematian nasional.

Dinkes Kukar menargetkan peningkatan deteksi dini di seluruh fasilitas kesehatan, disertai edukasi berkelanjutan mengenai gaya hidup sehat. “Kalau kita bisa mencegah dari awal, risiko komplikasi bisa ditekan,” kata Supriyadi. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER