Hadiri Karnaval Kreasi Daerah, Pemkab Bulungan Paparkan Soal Besarnya Potensi Generasi Muda

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulungan, Risdianto, bersama Bunda PAUD, Sri Nurhandayani Syarwani, menghadiri Karnaval Kreasi Daerah yang digelar oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bulungan di kawasan Tebu Kayan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia tahun 2025. Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa peringatan HUT RI bukan hanya sebatas seremoni, melainkan momentum untuk mengenang jasa para pahlawan bangsa.

“Dulu, dengan tetesan darah dan air mata, para pejuang merebut kemerdekaan. Tugas kita sekarang adalah melanjutkan perjuangan itu melalui pembangunan, pendidikan, dan pengabdian di daerah yang kita cintai,” ungkap Risdianto.

Karnaval tersebut tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga wadah untuk menyalurkan kreativitas, melestarikan budaya daerah, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air, khususnya di kalangan generasi muda.

Sekda pun menyambut dengan gembira penampilan kreatif anak-anak Bulungan mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA.

Menurutnya, hal ini menunjukkan besarnya potensi generasi muda, sebagaimana pesan Proklamator RI, Ir. Soekarno: “Beri aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncang dunia.”

Lebih lanjut, Sekda mengingatkan pentingnya peran generasi muda dalam meneruskan estafet pembangunan di Bulungan. “Anak-anak kita perlu terus didorong agar tumbuh menjadi generasi penerus yang tangguh, kreatif, dan berdaya saing,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER