spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Kaltara, Percaya Diri Hadapi Kasasi Selanjutnya

TANJUNG SELOR – Permohonan banding yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin, akhirnya dikabulkan.

Permohonan banding yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kaltara ini, terhadap putusan yang dikeluarkan oleh PT TUN Samarinda, Kaltim. Atas gugatan oleh Dt Iman Suramenggala, atas putusan Gubernur Kaltara nomor: 824/174/2.-BKD tentang, Pemberhentian Dt. Iman Suramenggala dalam jabatan sebagai Kepala DPUPR-Perkim Kaltara.

Berdasarkan amar putusan, oleh PT TUN Banjarmasin,  yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2023, mengabulkan permohonan pembanding. Juga membatalkan, putusan yang dikeluarkan oleh PT TUN Samarinda, nomor 10/G/2023/PTUN.SMD tertanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding.

Kepada wartawan, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menjelaskan, dengan dikabulkan permohonan oleh PT TUN Banjarmasin secara otomastis gugatan yang dikeluarkan oleh PTUN Samarinda dibatalkan.

“Dengan dikeluarkan putusan itu, maka putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Smarainda dibatalkan,” jelas Gubernur Kaltara, beberapa waktu lalu.

Gubernur menegaskan, tahapan ini telah melalui proses panjang. Dan, hal penting yang digarisbawahi adalah penegakan hukum yang ditegakkan secara adil. Mendukung mana yang benar ditegakkan dengan benar. Salah ditetapkan bersalah.

Baca Juga:   Atensi Parpol Ikuti Aturan Main Dalam Kampanye

“Kita telah berusaha untuk yang benar, itu adalah benar. Dan yang salah tetap salah,” tuturnya.

Jika kemudian pihak tergugat, kembali melakukan kasasi atau banding, kata Gubernur itu dipersilahkan. Bahwa sesungguhnya mereka juga memiliki hak untuk melakukan itu.

“Silahkan, mereka punya hak itu dan kita tentu akan siap untuk hadapi. Bersiap untuk adu argumentasi jika ada kasasi berikutnya,” jelas Zainal.

“Dan kita memiliki bukti yang cukup, jadi akan lebih siap untuk adu arugemtasi ke tingkat pengadilan selanjutnya,” pungkasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER