Gaji ke-13 ASN Tarakan Disiapkan, Pemkot Tunggu Aturan Kemenkeu

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memastikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disiapkan. Namun, pencairannya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan, Amirullah, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar penyaluran gaji ke-13 tersebut. “Perwali setelah itu kita klirkan. Kalau di kita tidak terlalu lama sepanjang dasarnya ada. Sampai hari ini kita masih menunggu karena peraturan menterinya belum ada,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Meski demikian, Amirullah memastikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sudah disiapkan dalam APBD. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp14 miliar hingga Rp15 miliar.

Dia menjelaskan, anggaran tersebut khusus untuk pembayaran gaji ke-13. Sementara gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya disalurkan pada waktu yang berbeda.“Itu gaji ke-13. Yang satunya (gaji ke-14) biasanya di Juni,” jelasnya.

Terkait siapa saja yang akan menerima gaji ke-13, apakah hanya PNS atau termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Amirullah menyebut hal itu masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. “Kita belum tahu, karena PMK-nya belum ada. Jadi masih menunggu,” ucapnya.

Sementara untuk waktu pencairan, dia mengacu pada informasi yang beredar bahwa pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, kepastian jadwal tetap menunggu regulasi yang diterbitkan pemerintah. “Kalau informasi dari media televisi paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER