TARAKAN – Front Persaudaraan Islam (FPI) Tarakan mendesak percepatan penyelesaian peraturan daerah (Perda) terkait pencegahan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), yang saat ini tengah dibahas Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Ketua FPI Tarakan, Ahmad Irwan menilai regulasi tersebut penting sebagai langkah antisipasi terhadap fenomena, yang menurutnya mulai terlihat secara terbuka di tengah masyarakat. Meski mendukung wacana penyusunan perda, FPI mengaku belum pernah dilibatkan secara langsung dalam proses pembahasannya.
“Jauh-jauh hari kami sudah mengingatkan pemerintah terkait potensi berkembangnya LGBT di Kota Tarakan. Hari ini kami melihat fenomena itu semakin terlihat. Karena itu kami mendukung langkah MUI maupun pemerintah, jika memang akan menerbitkan perda terkait LGBT,” kata Ahmad Irwan kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, organisasi kemasyarakatan yang selama ini aktif menyuarakan persoalan sosial seharusnya diberikan ruang untuk menyampaikan masukan dalam penyusunan regulasi. FPI mengklaim memiliki sejumlah data dan hasil penelusuran lapangan yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
Dia mengatakan, selama ini upaya pencegahan yang dilakukan lebih banyak menyasar sekolah dan masyarakat umum. Sementara lokasi-lokasi yang disebut sebagai titik berkumpul kelompok tertentu dinilai belum mendapat perhatian maksimal.
“Kami punya data dan informasi dari lapangan. Kalau memang ada lokasi yang sering disebut menjadi tempat berkumpul, seharusnya ada pendekatan langsung di sana, bukan hanya sosialisasi secara umum,” ujarnya.
FPI juga mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas LGBT di beberapa titik di Kota Tarakan. Salah satu lokasi yang disoroti berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Wisma Patra.
“Ada laporan yang masuk kepada kami terkait salah satu lokasi di sekitar Wisma Patra. Namun beberapa kali kami cek, tempat itu dalam kondisi tutup,” katanya.
Selain itu, FPI turut menyoroti keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai perlu diawasi lebih ketat. Menurut Ahmad Irwan, persoalan sosial yang berkembang di masyarakat tidak bisa dilepaskan dari peredaran minuman beralkohol dan aktivitas di sejumlah tempat hiburan.
Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah menjalankan Perda Minuman Beralkohol secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak meminta semua usaha ditutup. Yang kami dorong adalah penegakan aturan. Kalau memiliki izin tentu silakan beroperasi, tetapi harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
FPI juga mengaku telah beberapa kali menyampaikan aspirasi tersebut kepada anggota DPRD Tarakan saat kegiatan reses. Mereka berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog yang melibatkan tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan regulasi tersebut.
Selain itu, FPI mengaku pernah meminta data terkait izin usaha sejumlah tempat hiburan malam di Tarakan. Namun hingga kini informasi yang dibutuhkan belum diperoleh secara lengkap.
“Kami berharap ada keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui mana yang sesuai aturan dan mana yang tidak. Harapannya regulasi yang disusun nanti benar-benar matang dan bisa diterapkan secara efektif,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


