Fasilitas Umum Didesain Ramah Distabilitas

TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat pelayanan transportasi yang inklusif melalui penyediaan berbagai fasilitas ramah disabilitas di pelabuhan maupun sarana angkutan umum.

Kepala Dishub Kaltara, H. Idham Chalik, mengatakan peningkatan pelayanan tidak hanya diwujudkan melalui kebijakan tarif, tetapi juga penyediaan sarana dan prasarana yang memudahkan mobilitas penyandang disabilitas.

“Pelayanan bagi penyandang disabilitas sudah kami siapkan, mulai dari pendampingan oleh petugas hingga penyediaan fasilitas khusus di transportasi maupun pelabuhan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, petugas akan membantu penyandang disabilitas sejak berada di area keberangkatan hingga menuju tempat duduk di dalam bus maupun speedboat. Kursi khusus juga telah diatur agar memberikan kenyamanan selama perjalanan.

Selain itu, Dishub Kaltara mulai mengalokasikan anggaran untuk membangun fasilitas pendukung di pelabuhan, seperti jalur pemandu (guiding block) bagi penyandang tunanetra serta pemasangan railing pada tangga menuju dermaga.

“Fasilitas seperti jalur khusus untuk tunanetra dan pegangan tangan di tangga sangat penting agar mereka merasa aman saat menggunakan transportasi,” jelasnya.

Ruang tunggu yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari pengembangan fasilitas yang tengah dilakukan.

Menurut Idham, seluruh upaya tersebut bertujuan mewujudkan kesetaraan pelayanan transportasi bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“Kami ingin ada penyetaraan, keseimbangan, dan perhatian kepada penyandang disabilitas. Mereka harus mendapatkan pelayanan yang sama seperti masyarakat lainnya. Itulah komitmen kami dalam menghadirkan transportasi yang inklusif di Kalimantan Utara,” tutupnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER