Dukung Pemasangan PJU Tenaga Surya, Ratna: Menyangkut Keselamatan Masyarakat

BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam memperluas penggunaan lampu penerangan jalan umum (PJU) berbasis tenaga surya mendapat dukungan penuh dari DPRD Berau. Program yang digagas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ini dinilai sebagai langkah nyata menuju tata kota yang lebih aman, efisien, dan ramah lingkungan.

Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ratna Kalalembang, menilai penerangan jalan merupakan fasilitas publik yang memiliki peran strategis dalam menunjang aktivitas dan keselamatan masyarakat.

Penerangan yang memadai, kata dia, tidak hanya memperindah tampilan kota, tetapi juga berfungsi penting dalam menekan potensi kecelakaan dan tindak kriminalitas.

“Penerangan yang memadai bukan hanya soal estetika, tetapi menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat. PJU tenaga surya adalah langkah tepat yang harus terus dilanjutkan,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan teknologi energi terbarukan melalui PJU tenaga surya menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi energi sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi karbon.

“Selain ramah lingkungan, sistem ini lebih ekonomis karena dapat mengurangi biaya operasional listrik yang signifikan dalam jangka panjang,” katanya.

Ia pun mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Berau agar pelaksanaan program ini dilakukan secara merata, terutama di titik-titik rawan kecelakaan, kawasan pemukiman padat, serta akses menuju fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat kegiatan masyarakat.

“Kami berharap program ini tidak hanya fokus di pusat kota. Daerah yang masih minim penerangan juga harus jadi prioritas agar manfaatnya dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER