TENGGARONG – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan membuahkan hasil membanggakan. Dua wilayah di Kukar, yakni Kelurahan Sangasanga Muara dan Desa Liang Ulu, berhasil meraih Peacemaker Justice Award berkat keberhasilan mereka dalam membangun sistem pelayanan dan penyelesaian hukum berbasis masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kerja nyata Pemkab Kukar dalam membentuk pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan. Hingga saat ini, 230 desa dan kelurahan di Kukar telah memiliki pos bantuan hukum aktif, serta 237 di antaranya telah membentuk kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum).
“Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan setiap desa dan kelurahan sebagai pusat edukasi hukum masyarakat. Dengan adanya pos bantuan hukum, warga bisa mendapatkan pendampingan dan penyelesaian persoalan hukum di tingkat lokal,” ujar Arianto, Jumat (19/9/2025).
Ia menyebut, kehadiran pos bantuan hukum bukan hanya simbol administratif, tetapi wadah nyata bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Melalui program tersebut, warga dapat menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara musyawarah tanpa harus langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Arianto juga mengungkapkan, para paralegal yang bertugas di pos bantuan hukum akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM, didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi teknis terkait. “Kami ingin paralegal di desa memiliki kemampuan mediasi dan pemahaman hukum yang mumpuni agar pelayanan masyarakat semakin baik,” tambahnya.
Menurutnya, penghargaan Peacemaker Justice Award menjadi pemacu semangat bagi para kepala desa dan lurah untuk terus mengembangkan inovasi dalam pembinaan hukum masyarakat. “Semakin tinggi kesadaran hukum warga, semakin tertib kehidupan sosial dan pemerintahan di daerah,” ujarnya.
Melalui pencapaian ini, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya hukum di semua lapisan masyarakat. Dengan dukungan pos bantuan hukum dan kelompok Kadarkum, Kukar menapaki langkah menuju tata kelola pemerintahan yang adil, harmonis, dan berkeadilan sosial bagi seluruh warganya. (Adv)


