TARAKAN – Dua pria berinisial EC (48) dan I (28) diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan saat diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kedai kopi di Jalan P. Aji Iskandar RT 19, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Tarakan bersama Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Utara pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 09.00 WITA.
“Informasi yang kami terima, lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” kata Hendra, Rabu (19/8/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat berada di kedai kopi, polisi mendapati sejumlah pria yang dicurigai.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengamanan. Namun, salah seorang pria yang berada di lokasi melarikan diri. Sementara EC dan I berhasil diamankan.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dengan disaksikan Ketua RT 19. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu.
Barang tersebut ditemukan di sekitar lokasi, setelah sebelumnya terlihat dibuang oleh salah satu terduga pelaku dari tangan kanannya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal, yang diduga sabu dengan berat bruto 0,19 gram,” ujar Hendra.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal menggunakan tes kit. Hasilnya menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamina.
EC dan I bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hendra mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pria yang melarikan diri saat petugas melakukan pengamanan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dipersangkakan dengan alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memberikan informasi, apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Ini untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” pungkas Hendra.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


