Dua Pencuri Sepeda Lipat di Tarakan Timur Ditangkap, Aksi Terekam CCTV

TARAKAN – Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda lipat di wilayah Kelurahan Kampung 4, Kecamatan Tarakan Timur. Kedua pelaku ditangkap setelah aksi mereka terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di teras rumah korban pada Selasa (21/4/2026) pagi. Korban baru menyadari dua sepeda lipat miliknya hilang saat hendak keluar rumah. “Sebelumnya sepeda masih terparkir di teras rumah pada malam hari. Saat pagi dicek, dua sepeda tersebut sudah tidak ada,” kata Jamzani saat pers rilis di Polsek Tarakan Timur, Senin (18/5/2026).

Dua sepeda yang dicuri merupakan sepeda lipat merek Rubik berwarna hitam dan hijau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial RAAP dan FA yang merupakan warga Tarakan Timur. “Rekaman CCTV sangat membantu proses pengungkapan kasus karena dari situ kami bisa mengetahui ciri-ciri pelaku,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Kampung 6. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda lipat milik korban, jaket dan pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman video pencurian.

Menurut polisi, kedua pelaku belum sempat menjual hasil curian tersebut dan berencana menyimpannya sementara waktu. Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tarakan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan kembali mengaktifkan pos kamling di lingkungan masing-masing. “Pos kamling sangat membantu mencegah tindak kriminalitas, terutama pencurian di lingkungan permukiman,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER