spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Metode Perekrutan Anggota Panwaslu, Ini Penjelasannya!

TANJUNG SELOR – Penerimaan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kaltara dilakukan dengan dua metode, yakni existing atau evaluasi dan perekrutan ulang.

Pimpinan Bawaslu Kaltara, Kordiv SDM Organisasi Diklat, Yakobus Malyantor Iskandar saat dikonfirmasi mengatakan, Bawaslu Kabupaten dan Kota di Kaltara telah melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kaltara, baik melalui tatap muka maupun virtual berkaitan dengan mekanisme penerimaan anggota Panwaslu Kecamatan.

Proses existing sudah berjalan dan pengumuman hasilnya akan disampaikan pada 1-2 Mei 2024, oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten dan Kota.

Dikatakan untuk evaluasi dilakukan masing-masing Kecamatan. Dia mencontohkan, misalnya Kecamatan A di Kabupaten Bulungan, hasil existing yang memenuhi syarat hanya dua orang, maka untuk memenuhi kebutuhan dilakukan penerimaan pendaftar baru.

“Tapi, jika dalam satu kecamatan tiga-tiganya memenuhi syarat berdasarkan hasil evaluasi, maka Kecamatan tersebut tidak dibuka pendaftaran baru,” ujar Pimpinan Bawaslu Kaltara, Yakobus Malyantor Iskandar, saat ditemui oleh wartawan, Kamis (2/5/2024).

Sejauh ini, kata dia ada beberapa kecamatan di setiap kabupaten dan kota yang anggota Panwaslunya masih lengkap yakni tiga orang. Namun, tidak sedikit juga kecamatan lain anggota Panwaslunya mundur.

Baca Juga:   Belasan Rumah di Long Beluah Ludes Terbakar

“Tapi untuk lebih lengkapnya data tersebut ada di kabupaten dan kota,” tuturnya.

Masyarakat yang ingin terlibat menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, diharapkan untuk kiranya dapat berpartisipasi ikut mendaftarkan diri bergabung dengan Bawaslu.

Syarat usia minimal jadi anggota panwaslu yakni 21 tahun dengan batas minimal pendidikan SMA/SMK sederajat.

Berikut tahapan dan jadwal penerimaan anggota Panwaslu Kecamatan di Kaltara.

Tanggal 1-2 mei 2024. Pengumuman hasil anggota panwaslu existing, 3-4 pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. 5-7 Mei penerimaan penelitian dan verifikasi berkas administrasi, 8 mei pengumuman masa perpanjangan.

Kemudian dilanjutkan 9 -11 penerimaan penelitian dan verifikasi berkas administrasi, 12-17 tanggapan dan masukan masyarakat, 13-14 Mei test tertulis bagi peserta pendaftar baru, 15 Mei rekapitulasi penilaian test tertulis oleh Bawaslu Provinsi, 16 Mei dilanjutkan rapat pleno penentuan test tertulis, 17 Mei pengumuman test tertulis dan dilanjutkan pada 18-20 pelaksanaan tes wawancara, 21 mei rekapitulasi penilaian hasil test wawancara 22 Mei rapat pleno penetapan calon anggota panwaslu dilanjutkan 23 Mei pengumuman panwaslu Kecamatan terpilih. 24-25 Mei pelantikan serta pembekalan Panwaslu Kecamatan.(tin)

Baca Juga:   Digelontor Rp 400 Miliar, Jalan Poros Tana Kuning Bakal Segera Mulus

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER